🌪️ Kasus Tanjung Priok Disidangkan Melalui Pengadilan Ham Ad Hoc Karena
KasusTanjung Priok disidangkan melalui pengadilan HAM Ad Hoc karena. a. termasuk kejahatan konektivitas b. termasuk dalam tindak pidana militer c. termasuk dalam pelanggaran HAM berat d. belum diatur dalam undang-undang saat itu e. terjadi sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Jawaban: e Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan
MAmenggelar sidang Pengadilan HAM berat terakhir pada 2004. Waktu itu digelar di PN Jakpus untuk mengadili kasus Tanjung Priok. Setelah itu pengadilan HAM berat vakum bertahun-tahun lamanya.
Upayapenyelesaiannya tidaklah mudah. Sejak 1998, hanya perkara Timor Timur pasca-Referendum 1999 dan kasus Tanjung Priok 1984 yang berhasil disidangkan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Selain kasus masa lalu, ada kasus Abepura yang pernah dibawa ke Pengadilan HAM (permanen). Hasil persidangan terakhir ini masih menyisakan masalah dalam konteks
PeristiwaTanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar. Sekelompok massa melakukan defile sambil merusak sejumlah gedung dan akhirnya bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki
Berdasarkanpenelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kaitan terjadinya pelanggaran HAM berat seperti terhadap kasus Tanjung Priok dan Timor Timur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM melalui Keputusan Presiden
Themanufacturers on this platform, create plastic 5200mah power bank in a way that is aimed to decrease electrical usage and save power. Regular price $12.00 sale price $12.00 regular price. Jual Power Bank Advance D21 - 5200 Mah Indonesiashopee Indonesia Ukuran mungil dalam satu genggaman, cukup nyaman untuk menemani gadget anda. Kelemahan power bank
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, represi terhadap massa yang dilakukan oleh aparat dalam peristiwa tanjung priok merupakan kasus pelanggaran ham yang berhasil disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc. kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena terjadi sebelum diundangkan undang-undang
TragediTanjung Priok memang pernah dibawa dalam proses hukum. Pengadilan HAM ad hoc berlangsung di Jakarta dimulai pada tahun 2003. Di tingkat pertama, vonis bersalah kepada 12 orang terdakwa dan menginstruksikan Negara supaya memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban maupun keluarga korban.
Manfaatkembang telang dapat dirasakan bagi bayi baru lahir, biasanya digunakan untuk membersihkan area mata dari belekan. Ini terjadi akibat saluran air mata belum bekerja secara optimal. Cara Menggunakan Bunga Telang Untuk Mata Bayi Namun, apakah bunga ini aman jika diberikan untuk mata bayi? Kembang teleng untuk mata bayi. Umumnya
eKQutud. 20 Agustus 2004JAKARTA Pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Tandjung Priok menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan tewasnya 24 orang. Hakim ketua Andi Samsan Nganro dalam persidangan itu juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 11 tentara anak buah Kapten Sutrisno Mascung yang terlibat dalam peristiwa Tandjung Priok 1984. Selain masing-masing mendapat hukuman dua tahun penjara kesebelas tentara itu juga harus membayar uang sebesar satu juta 15 rupiah sebagai kompensasi untuk para korban. Sebelumnya Kapten Sutrisno Mascung dituntut hukuman sepuluh tahun penjara.
Selasa, 29 Juni 2004 1432 WIB Iklan TEMPO Interaktif, Jakarta Majelis hakim pengadilan ad hoc pelanggaran berat HAM Tanjung Priok menunda persidangan. Sesuai jadwal, hari ini 29/6, akan dibawakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Pranowo. "Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum M Yusuf, Selasa 29/6 di Pengadilan Jakarta Pusat. Persidangan akan dibuka Jumat 1/7 mendatang. Pranowo, mantan Komandan PM Kodam Jaya diajukan ke Pengadilan HAM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyiksaan korban Tanjung Priok di rutan militer Guntur dan Cimanggis. Sutarto - Tempo News Room Artikel Terkait Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul 7 Januari 2023 Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas 25 September 2022 Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara 22 September 2022 Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 13 September 2022 Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing 6 Oktober 2019 Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama 5 Juni 2018 Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul 7 Januari 2023 Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul. Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas 25 September 2022 Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat PPHAM masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya. Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara 22 September 2022 Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya. Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 13 September 2022 Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984 Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing 6 Oktober 2019 Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama 5 Juni 2018 Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung. Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial 10 Januari 2018 Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya. Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984 14 Desember 2017 Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok. Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto 29 Maret 2017 Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu. Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP 13 Maret 2017 Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.
› Opini›Mendesak, Penyelesaian Kasus... Dengan pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini sekaligus menepati janji Presiden Jokowi dalam Nawacita. KOMPAS/RADITYA HELABUMI Aktivis dan sukarelawan bergabung dalam aksi diam Kamisan ke-612 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 28/11/2019. Aksi Kamisan secara rutin menyuarakan ketidakadilan serta memperjuangkan hak korban dan keluarga korban pelanggaran April 2021 sampai pemerintahan Joko Widodo berakhir, tinggal tersisa waktu sekitar tiga tahun lagi. Apakah dalam waktu singkat itu masalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dituntaskan?”Melalui Menko Polhukam, saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah HAM masa lalu terus dilanjutkan, yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta bisa diterima dunia internasional.” Demikian perintah Presiden Jokowi yang disampaikan dalam acara virtual peringatan Hari HAM Sedunia Kompas, 11/12/2020. Sebetulnya ini bukan hal baru karena sudah menjadi bagian dari program Nawacita, kampanye presiden tahun 2014. Namun, dalam periode pertama pemerintahan Jokowi, ini belum terpenuhi. Pada 16 Desember 2020, Presiden menyerahkan bantuan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme Rp 39,2 miliar untuk 215 korban dan ahli waris dari 40 Tanjung Priok juga pernah disidangkan dan hanya menghukum pelaku yang bukan berpangkat dan non-yudisialSetelah melewati pemerintahan rezim otoriter menuju demokrasi, biasanya pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan HAM berat dan/atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR yang bersifat non-yudisial. Pengadilan HAM berat ad hoc pernah dijalankan dalam kasus Timor Timur walaupun tidak seorang pun yang dijatuhi hukuman dalam pengadilan pada tingkat Tanjung Priok juga pernah disidangkan dan hanya menghukum pelaku yang bukan berpangkat perwira. Setelah UU KKR dibuat pada 2004 dan seleksi komisioner dilakukan beberapa tahap, beberapa pihak mengajukan uji materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi MK. Pasal 27 yang dipersoalkan mengaitkan kompensasi dengan amnesti. Kompensasi kepada korban baru diberikan setelah pelaku meminta maaf, lalu diberi amnesti oleh pelaku tak meminta maaf, berarti kompensasi terhadap korban tak dapat diberikan. MK melakukan ultrapetita tahun 2006. Mengabulkan penghapusan pasal ini sekaligus membatalkan UU No 27/2004 karena jika pasal itu dihapus, akan hilang fungsi itu masih sempat dibahas UU penggantinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa LSM dilibatkan dalam pembahasannya, tetapi kemudian prosesnya mandek entah di mana. Betapa banyak waktu yang HELABUMI Aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 7/11/2019. Aksi mengusung refleksi atas 21 tahun tragedi Semanggi 1 yang terjadi pada 13 November penyelesaian kasus Tanjung Priok muncul istilah islah damai antara pelaku dan korban, sementara korban memperoleh santunan dari pelaku. Demikian pula wacana Dewan Kerukunan Nasional semasa Wiranto menjadi Menko Polkam juga tak dapat sambutan dari korban karena gagasannya tak waktu lalu muncul terobosan dari Kemenkumham dengan rencana pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Nonyudisial UKP-PPHB. Fokusnya pemulihan dan rekonsiliasi saya, lebih baik jika konsentrasi pada pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban. Dalam hal ini, modelnya seperti Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Komisi ini memeriksa beberapa kasus berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa lembaga. Berdasarkan temuan itu, komisi itu turun ke lapangan mengumpulkan dokumen dan wawancara saksi dan pemulihan korban, selama ini upaya yang telah dilakukan secara lokal ataupun sektoral terbatas pada bantuan kebutuhan keputusan akhirnya, komisi ini menguraikan berbagai kasus tersebut, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat dan menyebutkan lembaga yang bertanggung jawab. Jadi, tak ada individu yang diadili. Untuk pemulihan korban, selama ini upaya yang telah dilakukan secara lokal ataupun sektoral terbatas pada bantuan kebutuhan dasar. Wali Kota Palu dalam Peraturan Wali Kota No 25/2013 Rencana Aksi Nasional HAM Daerah memberi bantuan kesehatan kepada korban peristiwa 1965 setelah secara terbuka meminta 1966 sampai 1978, sebanyak 300 tahanan politik tapol 1965 ini melakukan kerja paksa membangun 17 proyek infrastruktur di Palu tanpa dibayar, antara lain proyek Kali Palu untuk mencegah banjir, pembangunan kantor korem, pengaspalan jalan, termasuk landas pacu 2013, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK telah memberikan bantuan medis dan psikososial BMP untuk korban peristiwa 1965 434 orang, korban penghilangan paksa 12 orang, dan kasus Tanjung Priok 6 orang. Tahun 2015, yang meminta bantuan ini ALFAJRI Komnas HAM menggelar konferensi pers, Kamis 28/11/2019, di Jakarta. Ada tiga isu HAM strategis yang direkomendasikan kepada Presiden, salah satunya penyelesaian pelanggaran HAM lama makin banyak korban yang mendaftar dan belum dapat bantuan. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris sesuai kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan fisik dan mental Pasal UU KKR yang dibatalkan.Dalam Prolegnas 2021, RUU KKR tak masuk di dalamnya. Jika UU KKR yang baru itu disusun, tentu akan memakan waktu. Belum lagi proses selanjutnya pembentukan panitia seleksi, proses penyaringan calon anggota KKR yang berlangsung berapa tingkat. Dan setelah itu akan memakan tempo pula bagi komisi untuk bekerja. Oleh sebab itu, tak cukup waktu tiga tahun untuk menyelesaikan semua tahapan ini sampai KKR mengambil UKP-PPHB bisa dibentuk dalam waktu singkat. Yang dapat diperiksa UKP-PPHB adalah sekitar 10 kasus yang dipilih pada kurun 1945-2000. Jika penahanan terhadap tokoh Masyumi dan PSI tahun 1960-an termasuk Hamka dianggap pelanggaran HAM berat, kasus ini juga bisa hemat kami, kasus pembunuhan misterius 1982-1985 bisa diselesaikan secara UKP-PPHB tak meniadakan pengadilan HAM berat dengan pertimbangan bahwa kasus pelanggaran HAM berat itu tak mengenal kedaluwarsa. Dalam UU Pengadilan HAM Tahun 2000 memang disebut KKR sebagai alternatif KKR. Namun, karena KKR tak jadi terbentuk, UKP-PPHB bisa dianggap sebagai hemat kami, kasus pembunuhan misterius 1982-1985 bisa diselesaikan secara non-yudisial. UKP-PPHB memeriksa kasus, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, dan menyebutkan instansi yang bertanggung jawab. Kemudian diberikan kompensasi kepada keluarga kasus Timor Timur, Indonesia telah menyelenggarakan pengadilan HAM berat ad hoc Timor Leste sendiri telah membentuk dan menyelenggarakan CAVR tahun 2004 yang mencatat semua pelanggaran HAM pada 1979-1999. Setelah itu diadakan pula Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang disetujui dan melibatkan kedua negara. Apa kasus ini masih mau dibahas lagi?Selain pembentukan UKP-PPHB, dapat diselesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui Pengadilan HAM. Terkait berbagai kasus yang terjadi setelah Soeharto berhenti jadi presiden, Mei 1998, sampai UU Pengadilan HAM dikeluarkan, November 2000, UKP-PPBH dapat menemui para korban dan menanyakan apakah kasusnya akan diselesaikan secara non-yudisial atau melalui pengadilan HAM ad hoc. Peristiwa yang terjadi setelah pembentukan UU pengadilan HAM November 2000 ditangani pengadilan HAM 1965Menyangkut tragedi 1965, sebaiknya kasus itu dipilah-pilah. Peristiwa pembunuhan massal yang memakan korban orang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan genosida sebaiknya diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc yang tak mengenal dua kasus yang dapat diselesaikan lebih dahulu. Pertama, kasus pencabutan kewarganegaraan orang Indonesia yang berada di luar negeri tahun 1965/1966. Kedua, kasus pembuangan paksa ke Pulau Buru tahun 1969-1979. Kedua kasus itu murni kebijakan negara, tetapi merugikan dan bahkan menghancurkan kehidupan warga negara pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa kasus pertama, tinggal diakui bahwa terjadi kekeliruan pada masa lampau dan untuk itu pemerintah meminta maaf kepada para eksil tersebut. Dalam kasus Pulau Buru, Presiden dapat memberikan rehabilitasi. Syaratnya, rehabilitasi ini perlu disetujui Mahkamah Agung. Dulu, Ketua MA Bagir Manan pernah membuat surat mengenai pembentukan UKP-PPHB, terbuka peluang untuk menyelesaikan sebagian pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini sekaligus menepati janji Presiden Jokowi dalam Nawacita. Dalam perspektif korban, tentu yang diharapkan kebenaran diungkapkan, pelaku dihukum, dan kompensasi diberikan. Dalam kenyataan, seiring waktu yang terus berjalan, tidak semua bisa Warman Adam, Profesor Riset LIPI; Narasumber pada CAVR 2004 dan Komisi Kebenaran dan Persahabatan 2008 di Dili
kasus tanjung priok disidangkan melalui pengadilan ham ad hoc karena